SEMARANGKU – Beberapa waktu lalu dr Lois sempat menjadi pembicaraan publik karena dugaan penyebaran berita yang tak benar atau hoax mengenai Covid-19.
Karena penyebaran berita tersebut, dr Lois akhirnya ditetapkan sebagai penyebar berita hoax, namun kini Bareskrim Polri telah bebaskan dirinya.
Hal ini dikarenakan, dr Lois berjanji tidak akan melarikan diri atas kasus tersebut. Maka Bareskrim polri memutuskan untuk tidak menahannya.
Baca Juga: dr. Richard Lee Berikan Tanggapan Atas Penangkapan dr. Louis, Begini Komentarnya
Sebagaimana dilansir Semarangku.com pada PMJ News yang diunggah pada 13, Juli 2021.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” ujar Dirtipid Siber Bareskrim Polri. Brigjen Pol Slamet, Selasa 13, Juli 2021.
“Dan yg bersangkutan tdk akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," lanjut Brigjen Pol Slamet.
Brigjen Pol Slamet menuturkan, bahwa pihak penyidik telah meminta klarifikasi atas pernyataan dr Lois di media sosial terkait dengan penanganan Covid-19.