Surat Himbauan Kemendagri: Kibarkan Bendera Merah Putih Tanggal 1-30 Agustus 2021

- 2 Agustus 2021, 17:37 WIB
Surat Himbauan Kemendagri: Kibarkan Bendera Merah Putih Tanggal 1-30 Agustus 2021
Surat Himbauan Kemendagri: Kibarkan Bendera Merah Putih Tanggal 1-30 Agustus 2021 /unsplash.com/Mufid Majnun

SEMARANGKU - Kemendagri himbau masyarakat untuk kibarkan bendera Merah Putih mulai 1 Agustus.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, bendera Merah Putih harus sudah dikibarkan sejak 1 Agustus.

Himbauan untuk mengibarkan bendera merah putih sejak 1 Agustus dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 003.1/3745/SJ.

Baca Juga: Penyederhanaan Birokrasi Instruksi Kemendagri, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Sampaikan Bahwa Jateng Siap

Surat himbauan Kemendagri tersebut dikeluarkan pada 30 Juni 2021.

Yaitu tentang Pelaksanaan Pemasangan Bendera dan Umbul-Umbul dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, maka dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dimintakan kepada Bapak/ Ibu untuk mengibarkan Bendera Merah Putih, dan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk baliho atau hiasan lainnya di lingkungan kantor masing-masing secara serentak mulai tanggal 1 Agustus 2021 s.d. 31 Agustus 2021;

  2. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik. Penggunaan logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kemensetneg, www.setneg.go.id;

  3. Dimintakan pula kepada Bupati/Walikota untuk menghimbau seluruh masyarakat di Kabupaten/Kota masing-masing agar mengibarkan Bendera Merah Putih, dan memasang dekorasi, umbul-umbul, atau hiasan lainnya di tempat tinggal masing-masing.

Baca Juga: Pemerintah Gulirkan Program Indonesia Cegah Stunting, BKKBN Libatkan Kemenag, Kemendagri, hingga Kemendes

Himbauan tersebut kemudian harus diteruskan di tingkat RT dan RW setempat di seluruh Indonesia.

Di dalam himbauan tersebut, masyarakat tetap diminta untuk memperingati hari Kemerdekaan Indonesia dengan penuh suka cita.

Kibaran bendera dan umbul-umbul serta lampu warna-warni diharapkan menyemarakkan suasana bulan Agustus tanpa menimbulkan kerumunan.

Di beberapa kota, lomba Agustusan akan digelar secara online.

Misalnya dengan membuat foto dan video balap karung antar anggota keluarga.

Untuk kemudian dikirim ke RT atau area terkait.

Pengumuman pemenang diumumkan secara virtual dan hadiah dikirimkan ke rumah para pemenang.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah