Baca Juga: Kumpulan Puisi HUT DKI Jakarta 2021 Atau Ke 494, Cocok Untuk Dibaca Bagi Pelajar dan Guru
Selanjutnya, Riza juga sampaikan peningkatan tarif parkir tersebut hanya merupakan satu sumber faktor pengurangan kemacetan.
“Kan tidak hanya satu sumber seperti parkir, masih ada lagi. Tapi ini sangat terkait ya, satu sama lain terintegrasi dengan baik,” ujar Riza.
Rencananya ke depan tarif parkir on street hanya dibagi menjadi dua yakni KPP Golongan A untuk mobil dikenakan Rp. 5.000 – Rp. 60.000 per jam, sedangkan motor Rp. 2.000 – Rp. 18.000 per jam.
Sedangkan, KPP Golongan B untuk mobil dikenakan Rp. 5.000 – Rp. 40.000 per jam, dan untuk kendaraan bermotor Rp. 2.000 – Rp. 12.000 per jam.
Tarif parkir yang mengalami kenaikan ini rencananya diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas jalan pada jalan utama dengan batasan radius tertentu.***