Tarif Parkir Jakarta Akan Naik Hingga Rp. 60 ribu, Wagub : Kita Upayakan Orang Pindah ke Transportasi Publik

- 23 Juni 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi parkir, Tarif Parkir Jakarta Akan Naik Hingga Rp. 60 ribu, Wagub : Kita Upayakan Orang Pindah ke Transportasi Publik
Ilustrasi parkir, Tarif Parkir Jakarta Akan Naik Hingga Rp. 60 ribu, Wagub : Kita Upayakan Orang Pindah ke Transportasi Publik /INT/

SEMARANGKU – Tarif parkir kendaraan di Jakarta akan mengalami kenaikan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan.

Kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta ini dikabarkan bahkan mencapai hingga Rp 60.000 per jam untuk kendaraan mobil, dan hingga Rp 18.000 untuk kendaraan bermotor.

Sebagaimana dikutip oleh Semarangku.com Rabu, 23 Juni 2021 pada AntaraNews, Riza Patria menuturkan bahwa rencana kenaikan tarif parkir tinggi di Jakarta, karena seluruh dunia juga mengalami peningkatan tarif tersebut, sejalan dengan berbagai hal, termasuk kemacetan.

Baca Juga: Link Twibbon HUT DKI Jakarta ke 494, Download Format JPG dan PNG Di sini

“Nanti pada waktunya akan disampaikan. Nanti masih proses penggodokan, sekarang masih kajian,” ujar Riza Selasa, 22 Juni 2021.

Wakil Gubernur DKI Jakarta juga menyampaikan seiring dengan kemacetan sedang diupayakan agar masyarakat bisa pindah ke transportasi publik.

“Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia, seiring dengan pendapatan, kemampuan, seiring dengan kemacetan. Salah satunya kita upayakan supaya orang pindah ke transportasi publik,” ujar Riza Patria.

Diharapkan dengan adanya kenaikan tarif parkir tersebut dapat mengubah kebiasaan masyarakat Jakarta dalam bertransportasi.

Yang mana dengan hal itu, akan menyebabkan adanya pergeseran moda transportasi dari pribadi ke angkutan umum.

Baca Juga: Kumpulan Puisi HUT DKI Jakarta 2021 Atau Ke 494, Cocok Untuk Dibaca Bagi Pelajar dan Guru

Selanjutnya, Riza juga sampaikan peningkatan tarif parkir tersebut hanya merupakan satu sumber faktor pengurangan kemacetan.

“Kan tidak hanya satu sumber seperti parkir, masih ada lagi. Tapi ini sangat terkait ya, satu sama lain terintegrasi dengan baik,” ujar Riza.

Rencananya ke depan tarif parkir on street hanya dibagi menjadi dua yakni KPP Golongan A untuk mobil dikenakan Rp. 5.000 – Rp. 60.000 per jam, sedangkan motor Rp. 2.000 – Rp. 18.000 per jam.

Sedangkan, KPP Golongan B untuk mobil dikenakan Rp. 5.000 – Rp. 40.000 per jam, dan untuk kendaraan bermotor Rp. 2.000 – Rp. 12.000 per jam.

Tarif parkir yang mengalami kenaikan ini rencananya diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas jalan pada jalan utama dengan batasan radius tertentu.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah