Dijatuhi Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan, Kuasa Hukum Habib Rizieq Minta Waktu untuk Pikir-pikir Dulu

- 27 Mei 2021, 17:52 WIB
Habib Rizieq Shihab terima vonis dari Majelis Hakim terkait kerumunan di Megamendung.
Habib Rizieq Shihab terima vonis dari Majelis Hakim terkait kerumunan di Megamendung. /Antara Foto/Muhammad Iqbal

Atas putusan itu tim kuasa hukum Rizieq Shihab dan JPU sama-sama menyatakan menggunakan waktu mereka selama tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.

Dalam kasus Megamendung, Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada dakwaan kedua Rizieq Shihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Ditunda! Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Tidak Jadi Dibuka 31 Mei 2021

 “Jadi, untuk perkara nomor 226 itu pendapat majelis hakim yang dibacakan tadi. Saudara terdakwa dan penuntut umum punya hak yang sama apakah menerima keputusan ini atau menyatakan pikir-pikir, atau tidak menerima dengan menyatakan banding dalam waktu tujuh hari,” ujar Suparman Nyompa. ***

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x