Hukuman Habib Rizieq Shihab Diputuskan Hakim, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

- 27 Mei 2021, 17:26 WIB
Habib Rizieq Shihab divonis Rp20 juta dalam putusan sidang atas perkara kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Habib Rizieq Shihab divonis Rp20 juta dalam putusan sidang atas perkara kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor. /Tangkap layar/

SEMARANGKU – Habib Rizieq Shihab didenda Rp20 juta tekair kasus kerumunan di Megamendung yang terjadi beberapa waktu lalu.

Jika tidak bisa membayar denda Rp20 juta, Rizieq harus menjalani hukuman lima bulan penjara.

Vonis tersebut diumumkan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021.

Baca Juga: Aksi Boikot Indomaret Dimulai Hari Ini, Presiden KSPI: Akan terjadi loss penjualan produk

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Putusan tersebut diberikan Majelis Hakim berdaraskan pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus kerumunan Megamendung.

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan penjara selama 10 bulan.

Baca Juga: Ditunda! Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Tidak Jadi Dibuka 31 Mei 2021

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan.

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x