Hukuman Habib Rizieq Shihab Diputuskan Hakim, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

- 27 Mei 2021, 17:26 WIB
Habib Rizieq Shihab divonis Rp20 juta dalam putusan sidang atas perkara kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Habib Rizieq Shihab divonis Rp20 juta dalam putusan sidang atas perkara kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor. /Tangkap layar/

Seperti kerumunan warga di Megamendung bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19, berisiko memengaruhi penularan meluas.

 “Jadi, untuk perkara nomor 226 itu pendapat majelis hakim yang dibacakan tadi. Saudara terdakwa dan penuntut umum punya hak yang sama apakah menerima keputusan ini atau menyatakan pikir-pikir, atau tidak menerima dengan menyatakan banding dalam waktu tujuh hari,” ujar Suparman Nyompa.

Baca Juga: Lirik Lagu Dua Lipa berjudul Levitating yang Trending dan Menjadi Sound TikTok

Atas putusan itu tim kuasa hukum Rizieq Shihab dan JPU sama-sama menyatakan menggunakan waktu mereka selama tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.

Dalam kasus Megamendung, Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada dakwaan kedua Rizieq Shihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x