Dijatuhi Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan, Kuasa Hukum Habib Rizieq Minta Waktu untuk Pikir-pikir Dulu

- 27 Mei 2021, 17:52 WIB
Habib Rizieq Shihab terima vonis dari Majelis Hakim terkait kerumunan di Megamendung.
Habib Rizieq Shihab terima vonis dari Majelis Hakim terkait kerumunan di Megamendung. /Antara Foto/Muhammad Iqbal

SEMARANGKU – Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab meminta waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

Padahal, putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021 lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Dalam sidang putusan tersebut, Habib Rizeq diganjar hukuman denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Viral MUA Sabar Banget! Biar Make Up Wedding Dihujat Keluarga Penganten Tapi Banjir Pujian di TikTok

Sementara Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan penjara selama 10 bulan.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan. Seperti kerumunan warga di Megamendung bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19, berisiko memengaruhi penularan meluas.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Baca Juga: Aksi Boikot Indomaret Dimulai Hari Ini, Presiden KSPI: Akan terjadi loss penjualan produk

Minta Waktu Tujuh Hari untuk Pikir-pikir

Atas putusan itu tim kuasa hukum Rizieq Shihab dan JPU sama-sama menyatakan menggunakan waktu mereka selama tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.

Dalam kasus Megamendung, Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada dakwaan kedua Rizieq Shihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Ditunda! Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Tidak Jadi Dibuka 31 Mei 2021

 “Jadi, untuk perkara nomor 226 itu pendapat majelis hakim yang dibacakan tadi. Saudara terdakwa dan penuntut umum punya hak yang sama apakah menerima keputusan ini atau menyatakan pikir-pikir, atau tidak menerima dengan menyatakan banding dalam waktu tujuh hari,” ujar Suparman Nyompa. ***

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x