"UU ITE memiliki asas ekstrateritorial, berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia," katanya, dikutip dari Antara News, Selasa 20 April 2021.
Dedy menjelaskan UU ITE berlaku jika perbuatan memiliki akibat hukum, baik hukum Indonesia atau hukum wilayah hukum Indonesia serta merugikan kepentingan Indonesia.
Terakhir, Kominfo menghimbau kepada masyarakat agar tenang dan damai dalam menyikapi kasus Joseph Paul Zhang.
"Jika menemukan konten serupa atau melanggar aturan undang-undang bisa melapor ke aduankonten.id," imbuhnya.***