Mudik Lebaran Dilarang, Perjalanan WIlayah Jabodetabek Tanpa Surat Izin SIKM, Ini Alasannya!

- 20 April 2021, 12:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan melakukan perjalanan di Jabodetabek tanpa SIKM. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan melakukan perjalanan di Jabodetabek tanpa SIKM. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso /

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru dan Resmi 20 April 2021, Langsung Tukar dengan Hadiah di Garena Free Fire

Baca Juga: Ganjar Pranowo Trenyuh Lihat Bayi 2 Hari Sudah Ditinggalkan Ibu Kandung di Panti Nurul Baet

Terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan SIM Jakarta terkait aturan larangan mudik lebaran 2021 masih dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

"Kebijakan mengenai pengaturan mudik itu akan terintegrasi karena tidak bisa hanya diatur per wilayah saja harus terintegrasi secara nasional. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat," ungkap Anies.

Anies menegaskan regulasi aturan SIM Jakarta atau larangan mudik mengikuti aturan pemerintah pusat.***

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x