Baik tranportasi umum maupun kendaraan pribadi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Atau, hasil hasil negatif tes GeNose C19 di terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi Electronick – Healt Alert Card (e-HAC) Indonesia.
Untuk mengisi e-HAC, dapat dilakukan setelah mengunduh aplikasi eHAC Indonesia di Play Store atau App Store.
5. Usia di bawah 5 tahun tidak wajib tes GeNose C19
Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
6. Khusus pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala
Apabila hasil tes RT-PCR /rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala.
Maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostic RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Selain syarat-syarat di atas, pelaku perjalanan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis.
Lalu, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat.