Cek Syarat Melakukan Perjalanan Darat Terbaru, Berlaku Mulai 1 April 2021

- 30 Maret 2021, 17:23 WIB
Syarat yang harus dilengkapi sebelum melakukan perjalanan darat di tengah Pandemi
Syarat yang harus dilengkapi sebelum melakukan perjalanan darat di tengah Pandemi /ANTARA/Dedhez Anggara

Baik tranportasi umum maupun kendaraan pribadi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, hasil hasil negatif tes GeNose C19 di terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi Electronick – Healt Alert Card (e-HAC) Indonesia.

Untuk mengisi e-HAC, dapat dilakukan setelah mengunduh aplikasi eHAC Indonesia di Play Store atau App Store.

5. Usia di bawah 5 tahun tidak wajib tes GeNose C19

Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

6. Khusus pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala

Apabila hasil tes RT-PCR /rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala.

Maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostic RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Selain syarat-syarat di atas, pelaku perjalanan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis.

Lalu, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah