Cek Syarat Melakukan Perjalanan Darat Terbaru, Berlaku Mulai 1 April 2021

- 30 Maret 2021, 17:23 WIB
Syarat yang harus dilengkapi sebelum melakukan perjalanan darat di tengah Pandemi
Syarat yang harus dilengkapi sebelum melakukan perjalanan darat di tengah Pandemi /ANTARA/Dedhez Anggara

SEMARANGKU – Pemerintah Indonesia baru saja memperbarui syarat perjalanan darat di masa pandemi Covid-19.

Syarat perjalanan darat tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik umum dan pribadi mulai 1 April 2021.

Syarat perjalanan darat baru itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021. SE tersebut mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan perjalanan darat antar-kota :

Baca Juga: Pak Sumarno Tak Kunjung Luluh, Al Gunakan Cara Ini untuk Jebloskan Elsa ke Penjara! Spoiler Ikatan Cinta

Baca Juga: Petir Disebut Sebagai Penyebab Ledakan dan Kebakaran Kilang Minyak Pertamina di Balongan Indramayu

Baca Juga: Terduga Teroris Datangi Sidang Habib Rizieq Shihab PN Jaktim, Ada Kolerasi dengan FPI?

1. Pelaku perjalanan kendaraan darat pribadi

Dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x