SEMARANGKU – Pemerintah Indonesia baru saja memperbarui syarat perjalanan darat di masa pandemi Covid-19.
Syarat perjalanan darat tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik umum dan pribadi mulai 1 April 2021.
Syarat perjalanan darat baru itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021. SE tersebut mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan perjalanan darat antar-kota :
Baca Juga: Petir Disebut Sebagai Penyebab Ledakan dan Kebakaran Kilang Minyak Pertamina di Balongan Indramayu
Baca Juga: Terduga Teroris Datangi Sidang Habib Rizieq Shihab PN Jaktim, Ada Kolerasi dengan FPI?
1. Pelaku perjalanan kendaraan darat pribadi
Dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.