Atau, hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
2. Pelaku perjalanan transportasi umum
Akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta: 30 Maret 2021, Sumarno Terikat Janji dengan Elsa, Ambigu!
Baca Juga: Tol Cisumdawu Rampung Desember 2021, Presiden Jokowi: PT Pindad Pindah Ke Kawasan Bandara Kertajati
3. Pelaku perjalanan kereta api
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Atau, hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
4. Khusus pelaku perjalanan darat ke Pulau Bali