Berikut tunjangan PNS DJP sesuai Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 :
Eselon I :
Peringkat Jabatan 27 : Rp117.375.000
Peringkat Jabatan 26 : Rp99.720.000
Peringkat Jabatan 25 : Rp95.602.000
Peringkat Jabatan 24 : Rp84.604.000
Peringkat Jabatan 23 : Rp81.940.000
Baca Juga: Varian Virus Corona Inggris Ditemukan, Tepat Satu Tahun Pandemi di Indonesia
Eselon II :
Peringkat Jabatan 22 : Rp72.522.000