Tanggapi OTT KPK Gubernur Sulsel, Ferdinand Hutahaean: Saya Tidak Bangga, Kecuali KPK Menelisik APBD Jakarta

- 28 Februari 2021, 20:30 WIB
Cuitan Ferdinand Hutahaean soal OTT KPK pada Gubernur Sulsel
Cuitan Ferdinand Hutahaean soal OTT KPK pada Gubernur Sulsel /Twitter / @Ferdinandhaean3



SEMARANGKU - 
Ferdinand Hutahaean menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA).

Ferdinand Hutahean akan bangga jika KPK bisa menelisik APBD Jakarta dimana hingga sampai saat ini dia sering mencuit soal dana Formula E.

Ferdinand Hutahaean tidak terlalu bangga dengan capaian KPK saat OTT Gubernur Sulsel kecuali justru KPK bisa menelisik APBD Jakarta dalam cuitannya.

Baca Juga: Daftar Bantuan Langsung Tunai Sampai Subsidi yang Cair Maret Besok, Pastikan Jadi Penerimanya, Cek di Sini

Seperti diketahui selain Gubernur Sulsel, OTT KPK dilakukan terhadap Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER) dan kontraktor Agung Sucipto (AS).

KPK menetapkan Gubernur Sulsel bersama dua pejabat lainnya sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel, sebagaimana diinformasikan melalui Siaran Pers OTT KPK, 28 Februari 2021.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Kuota Internet Kemdikbud Diberikan Mulai Maret: Kuota Belajar Dihapuskan, Ini Gantinya

Nurdin dan Edy sebagai penerima disebut melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu Agung Sucipto selaku pemberi disebut melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13.

OTT KPK terhadap pejabat Sulsel tersebut ditanggapi oleh Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Ditutup, Simak Informasi Jadwal Pendaftaran Gelombang 13

"Nurdin Abdullah resmi menjadi tersangka suap setelah diperiksa oleh @KPK_RI dan dengan keterangan saksi serta alat bukti yang cukup, maka statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Saya tidak bangga melihat ini, kecuali KPK menelisik APBD DKI Jakarta seperti dana Formula E!," kata Ferdinand Hutahaean pada 28 Februari pagi.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean diketahui aktif menyoroti dana Formula E yang dianggarkan melalui APBD DKI Jakarta.

Dalam linimasa Twitter-nya, Ferdinand Hutahaean sempat me-retweet cuitan yang menyebutkan bahwa KPK seumpama panggung politik sebab OTT dilakukan secara gegap gempita, sementara anggaran Rp1,6 triliun untuk Formula E belum juga ditelisik.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x