Seragam Siswa-Guru Diatur 3 Menteri, Mendagri: Mohon Menyesuaikan, Ada Sanksi Bagi yang Tidak Sesuai

- 3 Februari 2021, 20:57 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian /Instagram.com/@titokarnavian.

Baca Juga: Weverse Shop Sedang Diperiksa Setelah Konsumen Ajukan Keluhan, Big Hit Entertainment Buka Suara

Baca Juga: Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja, Kapolda Jawa Tengah Sebut Akan Lakukan Ini

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, masih banyak sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidik yang tidak sesuai dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri ini.

Seyogyanya, agama bukan menjadi justifikasi untuk bersikap tidak adil kepada orang lain yang berbeda keyakinan.

“Lahirnya Keputusan Bersama Tiga Menteri ini sebagai upaya kita untuk mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada di masyarakat kita. Bukan memaksakan supaya sama tapi masing-masing umat beragama memahami ajaran agama secara substantif bukan hanya simbolik,” terang Menag.

Baca Juga: Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja dari Ganjar Pranowo, PPNI Jawa Tengah: Baik untuk Level Hulu

Baca Juga: Ganjar Pranowo Apresiasi Respons Cepat Warga Saat Tanggul di Klaten Jebol

“Memaksakan atribut agama tertentu kepada yang berbeda agama, saya kira itu bagian dari pemahaman (agama) yang hanya simbolik, Kita ingin mendorong semua pihak memahami agama secara substantif,” tegasnya. 

Salah satu indikator keberhasilan moderasi beragama dalam kehidupan masyarakat Indonesia dijelaskan Menag terletak pada toleransi, harmonisasi umat beragama melalui perlindungan hak sipil dan hak beragama, serta mengukuhkan kerukunan sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. “Oleh karena itu, Kemenag terlibat aktif dalam penerbitan SKB ini,” katanya.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x