Seragam Siswa-Guru Diatur 3 Menteri, Mendagri: Mohon Menyesuaikan, Ada Sanksi Bagi yang Tidak Sesuai

- 3 Februari 2021, 20:57 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian /Instagram.com/@titokarnavian.

SEMARANGKU – Seragam siswa hingga guru telah diatur oleh 3 menteri, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan hal berikut ini.

Tiga menteri yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menerbitkan aturan tentang seragam siswa dan guru dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB.

Mendagri Tito Karnavian menyinggung kunci keberhasilan bangsa juga terletak pada moralitas dan integritas, salah satunya adalah toleransi dalam keberagaman.

Baca Juga: Tiga Menteri Kompak Terbitkan Surat Keputusan Bersama Tentang Seragam Peserta Didik dan Tenaga Pendidik

Baca Juga: Unik, Polres Banjarnegara Gunakan Helm Gatotkaca Saat Cek Suhu Tubuh

Seragam Siswa-Guru Diatur 3 Menteri, Ini Kata Mendagri Tito Karnavian

“Sekolah sejatinya juga mempunyai potensi dalam membangun sikap dna karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk menyemai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Toleransi dan menjunjung tinggi sikap menghormati perbedaan latar belakang agama dan budaya suatu keniscayaan dan realitas bagi bangsa kita,” terang Mendagri Tito Karnavian.

Dengan diterbitkannya keputusan bersama ini, Pemda diharapkan dapat mengambil langkah-langkah penyesuaian. “Bagi yang tidak sesuai, mohon untuk segera menyesuaikan karena ada sanksi bagi yang tidak sesuai,” tegas Mendagri.

“Kemendagri memberi perhatian penuh terhadap kualitas pendidikan yang berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila agar tercipta karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang menjunjung tinggi toleransi, sikap saling hormat-menghormati di tengah berbagai perbedaan latar belakang dan budaya,” imbuh Tito Karnavian memberi penekanan.

Baca Juga: Weverse Shop Sedang Diperiksa Setelah Konsumen Ajukan Keluhan, Big Hit Entertainment Buka Suara

Baca Juga: Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja, Kapolda Jawa Tengah Sebut Akan Lakukan Ini

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, masih banyak sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidik yang tidak sesuai dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri ini.

Seyogyanya, agama bukan menjadi justifikasi untuk bersikap tidak adil kepada orang lain yang berbeda keyakinan.

“Lahirnya Keputusan Bersama Tiga Menteri ini sebagai upaya kita untuk mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada di masyarakat kita. Bukan memaksakan supaya sama tapi masing-masing umat beragama memahami ajaran agama secara substantif bukan hanya simbolik,” terang Menag.

Baca Juga: Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja dari Ganjar Pranowo, PPNI Jawa Tengah: Baik untuk Level Hulu

Baca Juga: Ganjar Pranowo Apresiasi Respons Cepat Warga Saat Tanggul di Klaten Jebol

“Memaksakan atribut agama tertentu kepada yang berbeda agama, saya kira itu bagian dari pemahaman (agama) yang hanya simbolik, Kita ingin mendorong semua pihak memahami agama secara substantif,” tegasnya. 

Salah satu indikator keberhasilan moderasi beragama dalam kehidupan masyarakat Indonesia dijelaskan Menag terletak pada toleransi, harmonisasi umat beragama melalui perlindungan hak sipil dan hak beragama, serta mengukuhkan kerukunan sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. “Oleh karena itu, Kemenag terlibat aktif dalam penerbitan SKB ini,” katanya.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x