SEMARANGKU – Tiga menteri sepakat menerbitkan Surat Keputusan Bersama atau SKB tentang seragam peserta didik dan tenaga pendidik, ini isinya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag), menerbitkan keputusan bersama tentang penggunaan seragam bagi peserta didik dan tenaga pendidik.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang seragam tersebut diluncurkan secara daring pada hari ini, Rabu, 3 Februari 2021 di Jakarta.
Baca Juga: Unik, Polres Banjarnegara Gunakan Helm Gatotkaca Saat Cek Suhu Tubuh
Baca Juga: Weverse Shop Sedang Diperiksa Setelah Konsumen Ajukan Keluhan, Big Hit Entertainment Buka Suara
Isi SKB 3 Menteri Tentang Seragam Peserta Didik dan Tenaga Pendidik
Keputusan dalam SKB tersebut merupakan bukti nyata pemerintah dalam menegakkan Bhinneka Tunggal Ika, membangun karakter tolerasi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan.
Berikut ini enam keputusan utama dari aturan yang tercantum di Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 menteri:
1) keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda);