Tiga Menteri Kompak Terbitkan Surat Keputusan Bersama Tentang Seragam Peserta Didik dan Tenaga Pendidik

- 3 Februari 2021, 20:34 WIB
Ilustrasi Peserta Didik dan Tenaga Pendidik.*
Ilustrasi Peserta Didik dan Tenaga Pendidik.* /Twitter.com/@Kemdikbud_RI

2) peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Baca Juga: Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja, Kapolda Jawa Tengah Sebut Akan Lakukan Ini

Baca Juga: Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja dari Ganjar Pranowo, PPNI Jawa Tengah: Baik untuk Level Hulu

“Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” imbuhnya.

3) Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama;

4) Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

“Implikasinya, kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik sekolah maupun oleh Pemda yang bertentangan dengan aturan ini, dalam waktu 30 hari maka aturan tersebut harus dicabut,” tegas Mendikbud.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Apresiasi Respons Cepat Warga Saat Tanggul di Klaten Jebol

Baca Juga: CARfix Workshop Pertama yang Dibuka di Ungaran, Konsumen Bisa Dapat Oli Gratis saat Grand Opening

5) jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu: a) Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan, b) gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota, c) Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, d) Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah