Baca Juga: Catat! Tanggal Program Jateng di Rumah Aja 2021, Ini Rincian dari Ganjar Pranowo
- Wajib mematuhi protokol kesehatan 3M: memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, menutupi hidung dan mulut. Gunakan masker kain 3 lapis/masker medis.
- Menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose C19 Tes/Rapid Test Antigen/RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan Kereta Api
- Tidak diperkenanakan untuk berbicara selama perjalanan
- Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan kesehatan
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius
Apabila hasil GeNose C19 Test/Rapid Test Antigen/RT-PCR pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostic RT-PCR dan isolasi mandiri, selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Wali Kota Solo FX Rudi Hadyatmo Tolak Progam Jateng di Rumah Aja, Ganjar Pranowo Tegaskan Ini
Bagi pelaku perjalanan di bawah umur 12 tahun, tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil tes RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.
Persyaratan pelaku perjalanan menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose C19 Tes/Rapid Test Antigen/RT-PCR, dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
GeNose C19 adalah alat yang meniru cara kerja hidung manusia dengna memanfaatkan sistem penginderaan (larik sensor gas) dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dalam membedakan pola senyawa yang dideteksi.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Desak 35 Kota Jawa Tengah Setujui Program Jateng Di Rumah Aja
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Jateng Catat Penurunan 6 Persen Kasus Narkoba di Jawa Tengah Awal Tahun 2021