Berlaku Mulai 5 Februari, Ini Syarat Pemeriksaan GeNose C19 untuk Naik Kereta Api Jarak Jauh

- 2 Februari 2021, 13:00 WIB
GeNose C19 merupakan alat deteksi Covid-19 berbasis embusan napas karya tim peneliti Universitas Gadjah Mada (UGM).
GeNose C19 merupakan alat deteksi Covid-19 berbasis embusan napas karya tim peneliti Universitas Gadjah Mada (UGM). /Antara Foto/M Risyal Hidayat/Antara Foto

SEMARANGKU – Berlaku mulai tanggal 5 Februari mendatang, simak syarat pemeriksaan GeNose C19 untuk bisa naik kereta api jarakh jauh.

Kabar baik bagi bagi para penumpang kereta api di mana bagi yang berminat berpergian jarak jauh bisa melakukan tes GeNose C19 agar bisa melakukan perjalanan.

Pemerintahan telah menetapkan bahwa penumpang kereta api jarak jauh harus menyertakan surat bukti negatif Covid-19, salah satunya bisa dengan tes GeNose C19.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Tips Meningkatkan Antibodi Setelah Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Nekat Ubah Tanda Hollywood Jadi Hollyboob, Enam Orang Ini Ditangkap Polisi

Syarat Pemeriksaan GeNose C19 untuk Naik Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku Mulai 5 Februari

Berdasarkan SE Kemenhub No. 11 tahun 2021, pelanggan KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Tes atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR dengan hasil negatif Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

GeNose Test muulai berlaku tanggal 5 Februari 2021 sebagai salah satu pilihan pemeriksaan syarat perjalanan pelanggan KA jarak jauh. Untuk sementara, Ge Nose Test baru tersedia di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Yogyakarta.

Rapid Test Antigen atau RT-PCR masih berlaku sebagai salah satu syarat perjalanan, Ge Nose merupakan tambahan opsi bagi pelanggan. Secara umum, berikut ini syarat terbaru bagi penumpang kereta api:

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x