Sesuai SE Kemenhub, Penumpang Kereta Api Dilarang Berbicara dan Harus Puasa Selama Perjalanan

- 9 Januari 2021, 14:44 WIB
Syarat naik kereta api dari PT KAI, jika kedapatan melanggar maka akan diturunkan
Syarat naik kereta api dari PT KAI, jika kedapatan melanggar maka akan diturunkan /- Foto : dokumentasi KAI

SEMARANGKU – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang penumpang kereta api berbicara dan harus puasa selama perjalanan.

Aturan ini dituangkan dalam SE Kemenhub No 4 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro menjelaskan, SE Kemenhub ini berlaku pada 9-25 Jaunari 2021.

Baca Juga: Belasan Ribu Lahan di Semarang Kritis, Ganjar Pranowo Minta Masyrakat Lakukan Hal Ini

Baca Juga: Israel Sudah Dapat 4 Negara Muslim, Negara Ke-5 Ditarget Dari Asia, Indonesia?

“Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan,” ucapnya dalam siaran pers, Sabtu 9 Januari 2021.

Dalam aturan ini juga dijelaskan penumpang kereta api juga dilarang makan dan minum, kecuali yang wajib mengkonsumsi obat-obatan.

“Yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Polda Jateng Gelar Operasi Yustisi Mulai Lusa, Irjen Pol Ahmad Luthfi Beberkan Lokasi yang Disasar

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x