Tanggapi Cuaca Ekstrem, Kemenhub RI Rilis Maklumat untuk Pelayar, Ini Instruksinya

- 28 Januari 2021, 17:51 WIB
Ilustrasi pelayaran
Ilustrasi pelayaran /Pixabay/Free-Photos

SEMARANGKU - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub RI merilis maklumat pelayaran terkait cuaca ekstrem yang diprediksi akan terjadi sampai 1 Februari 2021.

Melalui maklumat pelayaran tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melalui Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad memberikan instruksi kepada para pelayar untuk meminimalisir risiko perjalanan saat cuaca ekstrem.

Kemenhub RI menerbitkan maklumat pelayaran usai pihak BMKG memperkirakan cuara ekstrem mulai dari 26 Januari 2021 hingga 1 Februari 2021.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Turun, Mahfud MD: Sejak Awal Saya Sudah Berpikir Begitu

Baca Juga: Tim WHO yang Akan Selidiki Asal-usul Covid-19 di Wuhan Telah Selesai Dikarantina, Misi Berlanjut!

Kemenhub RI terbitkan maklumat pelayaran terkait cuaca ekstrem yang diperkirakan akan terjadi sampai 1 Februari 2021

"Berdasarkan hasil pemantauan BMKG tanggal 25 Januari 2021 KMA diperkirakan pada tanggal 26 Januari sampai dengan 1 Februari 2021, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi," kata Ahmad, dikutip dari Antara News.

Hal pertama yang menjadi sorotan adalah kegiatan bongkar muat barang. Kegiatan tersebut sesuai instruksi Kemenhub harus dilakukan dengan pengawasan penuh.

Baca Juga: Ariel Noah dan Risa Saraswati Ungkap Efek Samping Pasca Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Rumah Keluarga Tzuyu TWICE di Taiwan Disatroni Maling, Barang yang Dicuri Bikin Syok!

“Kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik,” kata Ahmad.

Dia menambahkan, jika suatu ketika terjadi tumpahan minyak di tengah laut, nahkoda diminta untuk segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP).

“Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak,” lanjut Ahmad.

Baca Juga: Awas! ASN Ketahuan Gabung Organisasi Terlarang Bakal Kena Hukuman Ini

Baca Juga: Hai Kaum Milenial, Pemprov Jabar Buka Lowongan Kerja Jadi Petani 4.0, Nih, Cek Syaratnya

Tidak hanya itu, jika terjadi kecelakaan, nahkoda juga diminta untuk melakukan hal yang sama.

"Apabila terjadi kecelakaan kapal maka Kepala SROP dan Nahkoda kapal negara harus berkoordinasi dengan Pangkalan PLP," ujarnya.

Ahmad juga meminta nahkoda yang durasi pelayarannya di atas 4 jam supaya mengirimkan laporan cuaca resmi sebelum bisa berlayar.

“Bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam, Nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” tutupnya.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah