Eks HTI Dilarang Punya Hak Pemilu, DPR RI: Tak Sejalan dengan 4 Konsensus Bangsa

- 26 Januari 2021, 15:18 WIB
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /PRFM

Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Daftar Bantuan BLT Dana Desa Tahun 2021, Dapat Rp300 Ribu per Bulan

Baca Juga: Benarkah Setelah Ada Vaksin Kita Terbebas dari Covid-19? Ini Faktanya

Lalu dalam Pasal 182 ayat 2 (jj) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x