SEMARANGKU - Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin eks anggota organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang untuk ambil hak suara dalam Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada.
Larangan ini bersumber pada eksistensi organisasi yang sudah melanggar atau tidak sejalan dengan dasar konsensus berbangsa dan bernegara.
Empat dasar konsensus berbangsa dan bernegara meliputi Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Baca Juga: Mengejutkan! Ini Tanggapan Catherine Wilson Setelah Divonis 7 Bulan Penjara Karena Kasus Narkoba
Eks HTI Dilarang Punya Hak Pemilu, DPR RI Beri Alasan Karena Tak Sejalan dengan 4 Konsensus Bangsa
Dia menjelaskankan pelarangan eks anggota HTI tersebut termaktub dalam klausul RUU Pemilu yang diatur oleh pemerintah.
"HTI, pengurus, dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus dasar bangsa Indonesia bahkan hendak menggantinya HTI juga sudah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang," kata Zulfikar di Jakarta, dilansir dari Antara News, Selasa 26 Januari 2021.
Zulfikar mengungkapkan menjadi pejabat publik di eksekutif, legislatif dan yudikatif, termasuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pegawai BUMN/BUMD harus ada persyaratan dan janji yang harus dipenuhi sebagai bentuk komitmen dan kesetian pada empat konsensus berbangsa dan bernegara.