Eks HTI Dilarang Punya Hak Pemilu, DPR RI: Tak Sejalan dengan 4 Konsensus Bangsa

- 26 Januari 2021, 15:18 WIB
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /PRFM

SEMARANGKU - Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin eks anggota organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang untuk ambil hak suara dalam Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada.

Larangan ini bersumber pada eksistensi organisasi yang sudah melanggar atau tidak sejalan dengan dasar konsensus berbangsa dan bernegara.

Empat dasar konsensus berbangsa dan bernegara meliputi Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Baca Juga: Mengejutkan! Ini Tanggapan Catherine Wilson Setelah Divonis 7 Bulan Penjara Karena Kasus Narkoba

Baca Juga: Titipkan Jalan Tol Kayu Agung-Palembang ke Gubernur-Wali Kota, Jokowi: Ini untuk Buka Lapangan Pekerjaan

Eks HTI Dilarang Punya Hak Pemilu, DPR RI Beri Alasan Karena Tak Sejalan dengan 4 Konsensus Bangsa

Dia menjelaskankan pelarangan eks anggota HTI tersebut termaktub dalam klausul RUU Pemilu yang diatur oleh pemerintah.

"HTI, pengurus, dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus dasar bangsa Indonesia bahkan hendak menggantinya HTI juga sudah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang," kata Zulfikar di Jakarta, dilansir dari Antara News, Selasa 26 Januari 2021.

Zulfikar mengungkapkan menjadi pejabat publik di eksekutif, legislatif dan yudikatif, termasuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pegawai BUMN/BUMD harus ada persyaratan dan janji yang harus dipenuhi sebagai bentuk komitmen dan kesetian pada empat konsensus berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Klik pembiayaan.depkop.go.id Dapatkan Bantuan Modal Rp10 Juta untuk Wirausaha Pemula, Ini Cara Daftarnya

Baca Juga: Inovasi Baru di Bidang Properti, Truk Pengiriman dari Baja Disulap Jadi Penginapan Mewah, Cek di Sini

"Hal tersebut fundamental bagi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," ujarnya.

Dia menambahkan, organisasi HTI yang meliputi pengurus dan anggotanya sudah bertolak belakang dengan konsensus bangsa Indonesia bahkan ingin menggantinya.

Maka, sikap demikian sudah membuktikan tidak diperbolehkan memiliki hak pemilu kecuali sudah mengakui empat konsensus berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Selesai Wamil, D.O. EXO Beri Fans ‘Spoiler’ Tentang Album Solo dan Film Terbarunya, Apa Itu?

Baca Juga: Jalan Tol Kayu Agung-Palembang Diresmikan, Presiden Jokowi: Sekarang Perjalanan Hanya 3-3,5 Jam

"Lalu apakah dengan pandangan dan sikap seperti itu, lalu mereka (eks-anggota HTI) tetap diperbolehkan menjadi pejabat publik? Tentu tidak kan," katanya.

Adapun larangan eks-anggota HTI ikut Pilpres, Pileg, dan Pilkada tertuang dalam Buku Ketiga Penyelenggaraan Pemilu, BAB I Peserta Pemilu Bagian Kesatu Persyaratan Pencalonan.

Pasal 182 ayat 2 (ii) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI.

Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Daftar Bantuan BLT Dana Desa Tahun 2021, Dapat Rp300 Ribu per Bulan

Baca Juga: Benarkah Setelah Ada Vaksin Kita Terbebas dari Covid-19? Ini Faktanya

Lalu dalam Pasal 182 ayat 2 (jj) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x