SEMARANGKU - Aktris Catherine Wilson (Keket) divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.
Catherine Wilson tertangkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu seberat 0,66 serta 0,43 gram 17 Juli 2020 di kawasan Depok, Jawa Barat oleh Satnarkoba Polda Metro Jaya.
Menanggapi pernyataan majelis hakim terkait kasus narkoba yang menimpanya, dia mengaku menerima vonis 7 bulan penjara.
Tanggapan Catherine Wilson Setelah Divonis 7 Bulan Penjara Karena Kasus Narkoba
“Saya menerima putusan ya,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, dikutip dari PMJ News, Selasa 26 Januari 2021.
Dia mengungkapkan apa disebutkan hakim telah terbukti bersalah lantaran sudah dipastikan memiliki dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan tuntutan delapan bulan rehabilitasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).