"Hal tersebut fundamental bagi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," ujarnya.
Dia menambahkan, organisasi HTI yang meliputi pengurus dan anggotanya sudah bertolak belakang dengan konsensus bangsa Indonesia bahkan ingin menggantinya.
Maka, sikap demikian sudah membuktikan tidak diperbolehkan memiliki hak pemilu kecuali sudah mengakui empat konsensus berbangsa dan bernegara.
Baca Juga: Selesai Wamil, D.O. EXO Beri Fans ‘Spoiler’ Tentang Album Solo dan Film Terbarunya, Apa Itu?
Baca Juga: Jalan Tol Kayu Agung-Palembang Diresmikan, Presiden Jokowi: Sekarang Perjalanan Hanya 3-3,5 Jam
"Lalu apakah dengan pandangan dan sikap seperti itu, lalu mereka (eks-anggota HTI) tetap diperbolehkan menjadi pejabat publik? Tentu tidak kan," katanya.
Adapun larangan eks-anggota HTI ikut Pilpres, Pileg, dan Pilkada tertuang dalam Buku Ketiga Penyelenggaraan Pemilu, BAB I Peserta Pemilu Bagian Kesatu Persyaratan Pencalonan.
Pasal 182 ayat 2 (ii) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI.