Bupati-Wali Kota di 5 Provinsi ‘Disurati Secara Khusus’ oleh Mendagri untuk Terapkan PPKM Secara Ketat

- 25 Januari 2021, 16:33 WIB
Inilah Poin Penting Mendagri Instruksikan Perpanjangan PPKM
Inilah Poin Penting Mendagri Instruksikan Perpanjangan PPKM /Instagram.com/@titokarnavian

SEMARANGKU – Terdapat Bupati dan Wali Kota di 5 provinsi yang diminta Mendagri untuk menerapkan PPKM wilayah Jawa dan Bali sampai 8 Februari mendatang.

Mendagri Tito Karnavian secara resmi telah menerbitkan surat instruksi perpanjangan pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa-Bali pada hari ini, Senin, 25 Januari 2021.

Sesuai instruksi dari Mendagri, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM akan berlaku kembali dari 26 Januari hingga 8 Februari mendatang.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Satgas Covid-19 Dapat Bantuan IVIG Gratis, Benarkah? Ini Faktanya

Baca Juga: RESMI! Mendagri Perpanjang PPKM Sampai 8 Februari, Ini Kegiatan Masyarakat Tidak dan Dibatasi

Ada Bupati dan Wali Kota di 5 Provinsi yang Diminta Mendagri untuk Menerapkan PPKM Secara Ketat

Sehubungan dengan hal tersebut, Tito menginstruksikan kepada seluruh Gubernur se-Jawa dan Bali untuk mengatur PPKM di wilayah masing-masing.

“Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus COVID-19 dan Gubernur pada Provinsi sebagaimana dimaksud dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” bunyi instruksi Mendagri pada diktum kesatu.

Selain kepada para Gubernur, instruksi ini juga ditujukan kepada para  Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah, yaitu di Jawa Barat adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Baca Juga: Nikmati Fitur Baru YouTube Menemukan Video Paling Disukai, Ini Spesifikasinya!

Baca Juga: Setelah Disuntik Vaksin Covid-19 Kok Malah Positif? Begini Penjelasan Kemenkes

Untuk Banten, yaitu wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya.

Kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya. Terakhir, Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.

Baca Juga: Breaking News! Rapper Iron Ditemukan Tewas di Luar Apartemennya dalam Kondisi Berdarah Pagi Ini

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Tak Kunjung Masuk Rekening Karyawan, Ternyata Ini Penyebabnya

Mendagri menyebutkan, pengaturan pemberlakuan pembatasan dilakukan di seluruh provinsi pada wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan pertimbangan bahwa seluruh provinsi pada wilayah tersebut memenuhi salah satu atau lebih dari 4 unsur/kriteria yang ditetapkan.

“Gubernur dapat menetapkan Kabupaten/Kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan keempat parameter dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian COVID-19,” tegas Tito.

Dalam instruksi tersebut, seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota diminta untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia).

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale (SMS) Dimulai, Dapatkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 Tiap Bulan!

Serta untuk melaporkan hasil monitoring pelaksanaan PPKM secara mingguan kepada Mendagri tembusan kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Setkab


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x