PPKM Diperpanjang, Ada yang Berubah! Ini Aturan dan Syarat Lakukan Perjalanan

- 22 Januari 2021, 06:47 WIB
Ilustrasi perjalanan di masa PPKM perpanjangan tahap kedua tahun 2021.*
Ilustrasi perjalanan di masa PPKM perpanjangan tahap kedua tahun 2021.* //Korlantas/

SEMARANGKU – Pemberlakuan PPKM diperpanjang selama 2 minggu dan beberapa aturan ada yang berubah, simak aturan dan syarat lakukan perjalanan dalam penjelasan berikut.

Berdasarkan instruksi dari Presiden Jokowi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang selama 2 minggu, dari 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

Merespon pemberlakuan PPKM yang diperpanjang, masyarakat perlu mengetahui aturan dan syarat melakukan perjalanan karena ada yang berubah dalam aturan PPKM kali ini.

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna Malam Ini dan Jadwal Acara ANTV Hari Ini Jumat, 22 Januari 2021

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Jumat, 22 Januari 2021 Ada Intimate Concert Via Vallen

Aturan dan Syarat Lakukan Perjalanan Selama Perpanjangan PPKM

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyampaikan perpanjangan PPKM pada Kamis, 21 Januari 2021 kemarin.

“Bapak Presiden meminta agar (Pemberlakuan) Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dilanjutkan, dari tanggal 26 (Januari) sampai dengan tanggal 8 Februari (2021),” kata Airlangga.

Sebelumnya PPKM telah diterapkan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di provinsi-provinsi tersebut.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Setkab Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x