PPKM Diperpanjang, Ada yang Berubah! Ini Aturan dan Syarat Lakukan Perjalanan

- 22 Januari 2021, 06:47 WIB
Ilustrasi perjalanan di masa PPKM perpanjangan tahap kedua tahun 2021.*
Ilustrasi perjalanan di masa PPKM perpanjangan tahap kedua tahun 2021.* //Korlantas/

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Simak Aturan yang Berubah dan Masih Berlaku Saat Ini

Baca Juga: Gempa Bermagnitudo 7,0 Guncang Kepulauan Talaud, BMKG Ungkap Penyebabnya!

Perpanjangan pemberlakuan PPKM diputuskan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM tahap pertama pada periode 11-25 Januari 2021.

Terkait pembatasan kegiatan yang diatur, Airlangga mengatakan ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran yang sebelumnya dibatasi jam buka sampai pukul 19.00 WIB saja diubah jam bukanya hingga pukul 20.00 WIB.

Terkait transportasi, Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah yang mengatur hal tersebut. Tetapi, secara umum, Kementerian Perhubungan telah mengatur regulasi untuk perjalanan transportasi.

Baca Juga: Bansos Sembako Rp200 Ribu Cair Setiap Bulan di Tahun 2021, Ini Cara Dapatnya

Baca Juga: Duh! Kemnaker Kembalikan Uang BLT Subsidi Gaji ke Kas Negara, Batal Cair Lagi?

Kementerian Perhubungan telah menetapkan aturan dan syarat untuk melakukan perjalanan transportasi darat melalui SE 1 Tahun 2021 berikut:

Penuhi Syarat Kesehatan untuk Perjalanan

  1. Untuk wilayah Bali, tunjukkan hasil tes negative RT PCR atau non reaktif rapid test antigen (maks tes 3x24 jam sebelum keberangkatan).
  2. Bagi pengguna kendaraan umum di wilayah Jawa dan lainnya, ikuti tes acak (random check) rapid tes antigen oleh Satgas Covid-19 daerah apabila diperlukan.
  3. Bagi pengguna kendaraan perorangan atau pribadi, tunjukkan hasil tes negative RT PCR atau non reaktif antigen (maks 3x24 jam sebelum keberangkatan).

Selama melakukan perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Setkab Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x