Ungkap Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji 2021, Menaker: Tunggu Kondisi Perekonomian

- 23 Januari 2021, 10:41 WIB
Ida Fauziyah/instagram/@idafauizyanu
Ida Fauziyah/instagram/@idafauizyanu /

SEMARANGKU - Kemnaker mengaku belum menerima perintah untuk mencairkan BSU atau BLT subsidi gaji karyawan di tahun 2021.

Pihak Kemnaker mengaku pihaknya perlu melihat kondisi perekonomian dalam menetapkan pencairan BSU atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menaker Ida Fauziyah, menurutnya mempertimbangkan pencairan BSU atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.

Baca Juga: TNI AL Tangkap Kapal Berbendera Taiwan di Laut Natuna Utara, Ini Kronologinya

Baca Juga: Akun Twitter Pemimpin Tertinggi Iran Diblokir Usai Unggah Foto Pegolf Mirip Donalt Trump

Kemnaker belum menerima perintah untuk mencairkan BLT subsidi gaji karyawan di tahun 2021

"Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU," ujar Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman Kemnaker.

"Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021," tambahnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disindir Usai Kirim Bantuan ke Sulbar, Disebut Tak Fokus Bencana di Jateng

Baca Juga: Ganjar Pranowo Dapat Ucapan Terima Kasih via WA dari Gubernur Sulbar Karena Hal Ini

Akan tetapi, Menaker juga menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan untuk mencairkan sisa BLT subsidi gaji yang belum cair di tahun 2020.

Diketahui bahwa BLT subsidi gaji tahun 2020 belum cair 100 persen.

Sehingga Kemnaker tengah mengupayakan agar BLT subsidi gaji tahun 2020 bisa dicairkan di sisa penerima yang belum dapat di tahun 2021 ini.

Baca Juga: Modal HP Bisa Dapat Bansos Sembako Rp200 Ribu, Cek Penerima di sini!

Baca Juga: China Desak AS untuk Segera Gelar Pertemuan Joe Biden dan Xi Jinping, Ini Alasannya!

"Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali," tegas Menaker Ida Fauziyah. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x