SEMARANGKU – TNI AL menangkap kapal asing berbendera Taiwan di Laut Natuna Utara, berikut kronologi penangkapannya.
TNI Angkatan Laut (AL) menangkap kapal asing berbendera Taiwan karena melakukan penangkapan ikan secara illegal di perairan yuridiksi nasional Indonesia, Laut Natuna Utara, pada saat patroli.
Penangkapan kapal asing berbendera Taiwan tersebut saat KRI Usman Harus-359 sedang berpatroli pada Jumat, 22 Januari 2021.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disindir Usai Kirim Bantuan ke Sulbar, Disebut Tak Fokus Bencana di Jateng
Baca Juga: Ganjar Pranowo Dapat Ucapan Terima Kasih via WA dari Gubernur Sulbar Karena Hal Ini
Kronologi Penangkapan Kapal Berbendera Taiwan di Laut Natuna Utara oleh TNI AL
“Dalam patroli rutin yang dilakukan oleh KRI Usman Harus-359 pada Jumat ini mendapati kegiatan illegal yang dilakukan kapal ikan asing berbendera Taiwan. Saat ini kapal ikan asing itu sedang ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid, dikutip dari Antara News.
Lebih lanjut, TNI memegang teguh komitmen untuk menjaga Laut Natuna Utara yang merupakan perairan yurisdiksi nasional Indonesia dan menindak bentuk pelanggaran hukum di sana.
“Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono sudah jelas, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan yurisdiksi nasional Indonesia, salah satunya adalah pelanggaran ‘Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing’ di Laut Natuna Utara yang merupakan wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Koarmada I,” kata Pangkoarmada I.