Bukan Hanya Lewat WhatsApp Saja! Berikut 5 Cara Lakukan Registrasi Penerima Vaksin COVID-19

- 17 Januari 2021, 17:18 WIB
Tampilan chatbox WhatsApp untuk lakukan registrasi vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan.
Tampilan chatbox WhatsApp untuk lakukan registrasi vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan. /WhatsApp/

Baca Juga: Basarnas Telah Temukan 29 Korban Jiwa Bencana Tanah Longsor di Sumedang, Jawa Barat, Ini Rinciannya

Baca Juga: Dukung Persib Bisa Dapat HP Oppo K3 dan Uang Rp1 Juta dari Telkomsel! Yuk Intip Caranya

Selain menggunakan whatsapp Kemenkes telah menyediakan channel registrasi vaksinasi COVID-19 melalui 5 cara berikut:

  1. SMS Blast PEDULICOVID
  2. Laman pedulilindungi.id
  3. E-mail [email protected]
  4. Call/UMB *119#
  5. Hotline vaksinasi COVID-19 119 Ext 9

Dengan mingingat pentingnya program pemberian vaksin COVID-19 ini maka, pemerintah berharap kepada masyarakat untuk turut mendukung serta berpartisipasi secara aktif guna mengikuti setiap tahap pelaksanaannya.

Baca Juga: Ada Isu Bantuan Logistik Korban Gempa Bumi Mamuju-Majene Dijarah, Polda Sulawesi Barat Lakukan Ini

Baca Juga: Artis Senior Farida Pasha, Pemeran Mak Lampir, Tutup Usia

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.

Sebgai bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tersebut, para calon penerima vaksin COVID-19 akan mendapatkan SMS Blast yang secara serentak diberikan mulai tanggal 31 Desember 2021. Dan hal tersebut telah diatur dalam (KMK).***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah