Baca Juga: Basarnas Telah Temukan 29 Korban Jiwa Bencana Tanah Longsor di Sumedang, Jawa Barat, Ini Rinciannya
Baca Juga: Dukung Persib Bisa Dapat HP Oppo K3 dan Uang Rp1 Juta dari Telkomsel! Yuk Intip Caranya
Selain menggunakan whatsapp Kemenkes telah menyediakan channel registrasi vaksinasi COVID-19 melalui 5 cara berikut:
- SMS Blast PEDULICOVID
- Laman pedulilindungi.id
- E-mail [email protected]
- Call/UMB *119#
- Hotline vaksinasi COVID-19 119 Ext 9
Dengan mingingat pentingnya program pemberian vaksin COVID-19 ini maka, pemerintah berharap kepada masyarakat untuk turut mendukung serta berpartisipasi secara aktif guna mengikuti setiap tahap pelaksanaannya.
Baca Juga: Ada Isu Bantuan Logistik Korban Gempa Bumi Mamuju-Majene Dijarah, Polda Sulawesi Barat Lakukan Ini
Baca Juga: Artis Senior Farida Pasha, Pemeran Mak Lampir, Tutup Usia
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.
Sebgai bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tersebut, para calon penerima vaksin COVID-19 akan mendapatkan SMS Blast yang secara serentak diberikan mulai tanggal 31 Desember 2021. Dan hal tersebut telah diatur dalam (KMK).***