SEMARANGKU – Tidak hanya melalui aplikasi whatsapp saja, namun terdapat 5 cara yang dapat dilakukan untuk melakukan registrasi bagi para penerima vaksin COVID-19.
Pemberian vaksin COVID-19 tahap awal diberikan kepada para tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik. Pemberian vaksin COVID-19 ini merupakan salah satu langkah yang ditempuh pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus COVID-19 adalah dengan memberikan vaksin COVID-19.
Guna memberikan kemudahan bagi para calon penerima vaksin COVID-19, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyediakan layanan registrasi melalui Whatsapp (WA) bagi para calon penerima vaksin COVID-19.
Baca Juga: SCTV dan Indosiar Hilang dari Parabola, Ini Trik Cara Agar Tetap Bisa Nonton Siaran
Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun! Farida Pasha, Pemeran Mak Lampir Telah Tutup Usia
Cara Registrasi Penerima Vaksin COVID-19 Selain Melalui WhatsApp
Para calon penerima vaksin COVID-19 dapat melakukan registrasi melalui whatsapp di nomor 081118500567 atau dapat mengakses laman https://bit.ly/vaksincovidri, dikutip dari PMJ News.
Seperti yang telah diinformasikan melalui akun Instagram @kemenkes_ri, Minggu, 17 Januari 2021 bahwa registrasi melalui whatsapp ini hanya diperuntukkan bagi para tenaga kesehatan. Dengan menggunakan cara ini memudahkan para calon penerima vaksin COVID-19 melakukan registrasi di mana pun.
Setelah para calon penerima vaksin COVID-19 terverifikasi maka dapat melakukan pendaftaran untuk membuat janji di fasilitas kesehatan sekitar dan mendapatkan konfirmasi tentang waktu serta tempat pemberian vaksin COVID-19 dilakukan. Namun, bila belum terdaftar dapat melakukan registrasi melalui chatbot.
Baca Juga: Basarnas Telah Temukan 29 Korban Jiwa Bencana Tanah Longsor di Sumedang, Jawa Barat, Ini Rinciannya
Baca Juga: Dukung Persib Bisa Dapat HP Oppo K3 dan Uang Rp1 Juta dari Telkomsel! Yuk Intip Caranya
Selain menggunakan whatsapp Kemenkes telah menyediakan channel registrasi vaksinasi COVID-19 melalui 5 cara berikut:
- SMS Blast PEDULICOVID
- Laman pedulilindungi.id
- E-mail [email protected]
- Call/UMB *119#
- Hotline vaksinasi COVID-19 119 Ext 9
Dengan mingingat pentingnya program pemberian vaksin COVID-19 ini maka, pemerintah berharap kepada masyarakat untuk turut mendukung serta berpartisipasi secara aktif guna mengikuti setiap tahap pelaksanaannya.
Baca Juga: Ada Isu Bantuan Logistik Korban Gempa Bumi Mamuju-Majene Dijarah, Polda Sulawesi Barat Lakukan Ini
Baca Juga: Artis Senior Farida Pasha, Pemeran Mak Lampir, Tutup Usia
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.
Sebgai bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tersebut, para calon penerima vaksin COVID-19 akan mendapatkan SMS Blast yang secara serentak diberikan mulai tanggal 31 Desember 2021. Dan hal tersebut telah diatur dalam (KMK).***