Bukan Hanya Lewat WhatsApp Saja! Berikut 5 Cara Lakukan Registrasi Penerima Vaksin COVID-19

- 17 Januari 2021, 17:18 WIB
Tampilan chatbox WhatsApp untuk lakukan registrasi vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan.
Tampilan chatbox WhatsApp untuk lakukan registrasi vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan. /WhatsApp/

SEMARANGKU – Tidak hanya melalui aplikasi whatsapp saja, namun terdapat 5 cara yang dapat dilakukan untuk melakukan registrasi bagi para penerima vaksin COVID-19.

Pemberian vaksin COVID-19 tahap awal diberikan kepada para tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik. Pemberian vaksin COVID-19 ini merupakan salah satu langkah yang ditempuh pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus COVID-19 adalah dengan memberikan vaksin COVID-19.

Guna memberikan kemudahan bagi para calon penerima vaksin COVID-19, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyediakan layanan registrasi melalui Whatsapp (WA) bagi para calon penerima vaksin COVID-19.

Baca Juga: SCTV dan Indosiar Hilang dari Parabola, Ini Trik Cara Agar Tetap Bisa Nonton Siaran

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun! Farida Pasha, Pemeran Mak Lampir Telah Tutup Usia

Cara Registrasi Penerima Vaksin COVID-19 Selain Melalui WhatsApp

Para calon penerima vaksin COVID-19 dapat melakukan registrasi melalui whatsapp di nomor 081118500567 atau dapat mengakses laman https://bit.ly/vaksincovidri, dikutip dari PMJ News.

Seperti yang telah diinformasikan melalui akun Instagram @kemenkes_ri, Minggu, 17 Januari 2021 bahwa registrasi melalui whatsapp ini hanya diperuntukkan bagi para tenaga kesehatan. Dengan menggunakan cara ini memudahkan para calon penerima vaksin COVID-19 melakukan registrasi di mana pun.

Setelah para calon penerima vaksin COVID-19 terverifikasi maka dapat melakukan pendaftaran untuk membuat janji di fasilitas kesehatan sekitar dan mendapatkan konfirmasi tentang waktu serta tempat pemberian vaksin COVID-19 dilakukan. Namun, bila belum terdaftar dapat melakukan registrasi melalui chatbot.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x