SEMARANGKU – Tidak hanya melalui aplikasi whatsapp saja, namun terdapat 5 cara yang dapat dilakukan untuk melakukan registrasi bagi para penerima vaksin COVID-19.
Pemberian vaksin COVID-19 tahap awal diberikan kepada para tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik. Pemberian vaksin COVID-19 ini merupakan salah satu langkah yang ditempuh pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus COVID-19 adalah dengan memberikan vaksin COVID-19.
Guna memberikan kemudahan bagi para calon penerima vaksin COVID-19, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyediakan layanan registrasi melalui Whatsapp (WA) bagi para calon penerima vaksin COVID-19.
Baca Juga: SCTV dan Indosiar Hilang dari Parabola, Ini Trik Cara Agar Tetap Bisa Nonton Siaran
Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun! Farida Pasha, Pemeran Mak Lampir Telah Tutup Usia
Cara Registrasi Penerima Vaksin COVID-19 Selain Melalui WhatsApp
Para calon penerima vaksin COVID-19 dapat melakukan registrasi melalui whatsapp di nomor 081118500567 atau dapat mengakses laman https://bit.ly/vaksincovidri, dikutip dari PMJ News.
Seperti yang telah diinformasikan melalui akun Instagram @kemenkes_ri, Minggu, 17 Januari 2021 bahwa registrasi melalui whatsapp ini hanya diperuntukkan bagi para tenaga kesehatan. Dengan menggunakan cara ini memudahkan para calon penerima vaksin COVID-19 melakukan registrasi di mana pun.
Setelah para calon penerima vaksin COVID-19 terverifikasi maka dapat melakukan pendaftaran untuk membuat janji di fasilitas kesehatan sekitar dan mendapatkan konfirmasi tentang waktu serta tempat pemberian vaksin COVID-19 dilakukan. Namun, bila belum terdaftar dapat melakukan registrasi melalui chatbot.