Bersiaplah Pengguna Medsos! MK Umumkan Hasil Pengujian UU Penyiaran yang Diajukan RCTI pada Kamis

- 12 Januari 2021, 06:45 WIB
Ilustrasi media sosial yang termasuk dalam kategori penyiaran di mana RCTI minta adakan pengujian UU terkait hal tersebut.*
Ilustrasi media sosial yang termasuk dalam kategori penyiaran di mana RCTI minta adakan pengujian UU terkait hal tersebut.* / Tracy Le Blanc/pexels/tracyleblanc

SEMARANGKU – Bersiaplah! MK akan mengumumkan keputusan hasil pengujian UU penyiaran yang diajukan RCTI terkait diperlukan atau tidaknya izin penyiaran, dalam hal ini siaran live di media sosial atau medsos juga termasuk kategori.

RCTI dan INews TV telah mengakukan permohonan pengujian UU Penyiaran karena menganggap pengaturan dalam penyiaran UU tersebut ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

UU Penyiaran yang dimaksud oleh RCTI dan INews TV yaitu UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran. MK akan mengumumkan hasil pengujian yang telah dilakukan pihaknya pada Kamis, 14 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Hore! Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Cair Lagi 2021

Baca Juga: Karyawan yang Belum Terima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di 2020 Bisa Dapat di Tahun 2021

MK telah melakukan delapan kali sidang untuk perkara pengujian UU penyiaran yang diajukan RCTI dan INews TV tersebut.

RCTI dan INews berpendapat bahwa negara harus hadir dalam aktivitas penyiaran yang ada sebagai bentuk perlindunga ke warga negaranya, termasuk dalam yurisdiksi virtual.

Apalagi, banyak orang yang beralih dari pengguna siaran konvensional menuju ke pengguna siaran berbasis internet.

Baca Juga: BLT Banpres UMKM Cair Sampai Januari 2021, Buruan Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum Pakai KTP

Baca Juga: Cara Dapat BST Rp300 Ribu dari Kemensos Cuma dari HP, Cek di Sini!

Lebih lanjut, dua pihak ini berpendapat bahwa pengaturan terkait penyiaran berbasis internet tidak bisa hanya mengandalkan swaregulasi dari penyedia layanan aplikasi atau etika internet dari warganet.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo dalam keterangannya di persidangan, dikutip dari Antara News, mengatakan bahwa jika gugatan RCTI dan INews dikabulkan maka implikasi bisa sangat besar dan luas.

Hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam industri penyiaran maupun dalam tatanan kehidupan masyarakat.

Baca Juga: DIBUKA! Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 dan Ini Syarat Daftarnya

Baca Juga: Gawat! BLT Subsidi Gaji Tidak Cair ke 294.160 Pekerja, Kemnaker: Kembali ke Kas Negara!

Alasannya, definisi pernyiaran yang dimaksud dapat meluas ke platform media sosial seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, dan YouTube Live sebagai penyiaran yang wajib memiliki izin.

Penggunaan layanan telepon video melalui aplikasi perpesanan dan pertemuan yang diadakan secara daring juga dapat dimasukkan dalam kategori penyiaran.

Jika kegiatan penyiaran di media sosial dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, diwajibkan memiliki izin hukum untuk melakukan penyiaran dengan menjadi lembaga penyiaran.

Tentu saja hal ini menyita perhatian publik karena khawatir kebebasan dalam menggunakan layanan penyiaran di media sosial akan ditutup secara tidak langsung.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x