Dijamin Halal! Tapi MUI Tak Sebut Vaksin Sinovac Aman Digunakan

- 9 Januari 2021, 11:50 WIB
Mui menetapkan vaksin sinovac halal dan suci.
Mui menetapkan vaksin sinovac halal dan suci. /Foto: covid19.go.id/

SEMARANGKU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengularkan fatwa halal terkait vaksin Sinovac yang akan digunakan untuk vaksinasi di Tanah Air.

Meski dijamin halal, MUI tidak menyebut jika vaksin Covid-19 jenis Sinovac aman digunakan.

Karena itu, MUI belum berani mengeluarkan fatwa utuh terkait vaksin Sinovac meski vaksin asal China ini sudah dibahas dalam Sidang Komisi Fatwa.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2021, Lihat 5 Resolusi Sederhana yang Anti Gagal

Baca Juga: Viral! Patung Vagina Raksasa di Brasil Tuai Pro-Kontra, Sang Seniman Ungkap Maksud Karyanya!

Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, dari Sidang Komisi Fatwa MUI pada 8 Januari 2021 kemarin, dipastikan jika vaksin Sinovac terbuat dari materi yang suci dan halal.

Niam mengatakan, dari kajian tim MUI menyimpulkan materi vaksin Sinovac secara hukum syariah adalah suci dan halal.

Meski begitu, MUI tidak berani menjamin jika vaksin Sinovac akan aman tanpa efek samping setelah disuntikkan ke manusia.

Baca Juga: Capitol Sedang Ricuh, Kesempatan Korut Kembangkan Beberapa Senjata Canggih Ini

Baca Juga: Donald Trump Lengser, Pemimpin Korut Kim Jong Un Tetap Anggap Amerika Musuh Bebuyutan

MUI akan mengeluarkan fatwa utuh setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan tentang aspek keamanan vaksin tersebut.

“Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan menyampaikan mengenai aspek keamanan vaksin digunakan,” ucapnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu 9 Januari 2021.

MUI akan mengeluarkan fatwa kehalalan Sinovac secara utuh jika ada dua unsur penting yaitu halal dan toyib (baik/aman).

Baca Juga: Temukan Bangkai Babi Positif Virus African Swine Fever, Pemkab Klaten Ingatkan Masyarakat

Baca Juga: Link Live Streaming Nonton Golden Disc Awards ke-35 Hari Ini, 9 Januari 2021, Ada BTS, NCT, GOT7,dll

Sementara Sidang Komisi Fatwa MUI sudah menyepakati Sinovac halal. Hanya saja aspek keamanan yang menjadi ranah BPOM belum dirilis.

“Apakah aman digunakan atau tidak, Komisi Fatwa akan melihat itu,” jelas Niam.

Niam menegaskan mengenai kebolehan penggunaan Sinovac sangat terkait dengan keputusan BPOM dari aspek keamanan.

Baca Juga: Akun Twitter Donald Trump Ditutup Permanen, Lindsey Graham: Itu Keputusan yang Salah

Baca Juga: Australia Mengaku Khawatir dan Takut Usai Indonesia Bebaskan Sosok Ini

Dengan demikian, fatwa MUI terkait Sinovac akan menunggu legalitas ketoyiban atau izin EUA.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud mengatakan aspek keamanan vaksin merupakan ranah BPOM. MUI bertugas menentukan kehalalan Sinovac.

“Soal kualitas bukan di sini, itu (izin EUA) mencakup ketoyiban. Yang khusus ini (sidang fatwa) kita akan gabung menjadi satu. Dari MUI sudah keluar insya Allah halalnya,” tandasnya. ***

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x