Baca Juga: Donald Trump Lengser, Pemimpin Korut Kim Jong Un Tetap Anggap Amerika Musuh Bebuyutan
MUI akan mengeluarkan fatwa utuh setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan tentang aspek keamanan vaksin tersebut.
“Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan menyampaikan mengenai aspek keamanan vaksin digunakan,” ucapnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu 9 Januari 2021.
MUI akan mengeluarkan fatwa kehalalan Sinovac secara utuh jika ada dua unsur penting yaitu halal dan toyib (baik/aman).
Baca Juga: Temukan Bangkai Babi Positif Virus African Swine Fever, Pemkab Klaten Ingatkan Masyarakat
Baca Juga: Link Live Streaming Nonton Golden Disc Awards ke-35 Hari Ini, 9 Januari 2021, Ada BTS, NCT, GOT7,dll
Sementara Sidang Komisi Fatwa MUI sudah menyepakati Sinovac halal. Hanya saja aspek keamanan yang menjadi ranah BPOM belum dirilis.
“Apakah aman digunakan atau tidak, Komisi Fatwa akan melihat itu,” jelas Niam.
Niam menegaskan mengenai kebolehan penggunaan Sinovac sangat terkait dengan keputusan BPOM dari aspek keamanan.
Baca Juga: Akun Twitter Donald Trump Ditutup Permanen, Lindsey Graham: Itu Keputusan yang Salah