Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran HAM Soal Laskar FPI, Begini Tanggapan Polri
Jika tak kunjung mendapat SMS pemberitahuan, silahkan lakukan pengecekan daftar nama penerima vaksin Covid-19 gratis melalui link pedulilindungi.id/cek-nik dengan cara berikut:
- Klik pedulilindungi.id/cek-nik
- Masukkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang sudah ada di KTP
- Maskkan kode captcha pada kolom yang sudah disediakan
- Pastikan semua kolom terisi
- Klik “Selanjutnya”
- Akan muncul informasi terkait penerima vaksin COVID-19 gratis dari pemerintah.
Jika tercantum sebagai penerima vaksin Covid-19 gratis maka akan tertulis: “Selamat Anda dengan NIK XXXXXXXXXX terpilih ini sebagai calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS.”
Baca Juga: Januari 2021 Banyak Bantuan! Ada BPNT, PKH, dan BST, Cek Syarat Agar Dapat
Baca Juga: Permohonan 14 hari Ganjar Pranowo, Saat Ulama, Romo dan Kiai Sudah Mendahului
Tetapi, jika tidak terdaftar sebagai penerima akan tertulis: “Mohon maaf, Anda dengan NIK XXXXXXXX Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini.”
Untuk saat ini, prioritas penerima vaksin Covid-19 gratis yaitu pejabat publik, pusat, dan daerah, lalu menyusul tenaga kesehatan dan sebagainya.
"Jadi, akan ada tiga kelompok besar yang akan menerima penyuntikan vaksin Covid-19 perdana, yaitu kelompok pertama adalah pejabat publik, pusat, dan daerah," ungkap Wiku saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 8 Januari 2021.***