Ahli Bahasa Beri Pernyataan yang Memberatkan Habib Rizieq Shihab saat Sidang Praperadilan

- 8 Januari 2021, 18:54 WIB
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian./

SEMARANGKU – Ahli bahasa dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta yang didatangkan saat sidang Praperadilan, Jumat 8 Januari 2021, memberikan pernyataan yang memberatkan Habib Rizieq Shihab.

Dalam sidang Praperadilan Habib Rizieq tersebut, menghadirkan ahli bahasa Prof Wahyu Widodo yang menilai terkait undangan untuk menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Ahli bahasa dalam sudang Praperadilan, menyebut undangan Maulid Nabi di Petamburan yang dilakukan Habib Rizieq masuk sebagai penghasutan dalam komunikasi massa.

Baca Juga: Menteri BUMN dan Menkes Datangi Kantor KPK Soal Pengadaan Vaksin Covid-19 Rp60 Triliun

Baca Juga: Militer Iran Rilis Pangkalan Rudal Bawah Tanah, Persiapan Perang Lawan AS?

Pernyataan penghasutan itu diungkapkan ahli bahasa Prof Wahyu Widodo saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum termohon (Polda Metro Jaya), yang mencontohkan dirinya mengundang orang untuk hadir dalam acara ulang tahunnya.

“Iya berarti dia memang menghasut, sehingga orang terprovokasi terhasut untuk datang ke ulang tahun ibu (mencontohkan kepada termohon),” kata ahli bahasa seperti dikutip dari Antara.

Menurutnya, undangan itu tidak akan berdampak jika si pengundang hanya orang biasa atau bukan tokoh.

Baca Juga: Liga Indonesia Dimulai Februari 2021, Persib Bandung Tak Setuju!

Baca Juga: Apindo Sebut PKM Tak Efektif Redakan Pandemi Jika Hanya Dunia Usaha yang Disoroti

Berbeda jika undangan tersebut disampaikan seorang tokoh, dalam komunikasi massa apa yang disampaikan oleh tokoh tersebut akan didengarkan oleh massa.

“Dalam filsafat bahasa terkait pada si pengujar, kalau dia berniat untuk menghasut orang, dia bisa membuat kata-kata yang meyakinkan atau kalau pakai bahasa sehari-hari disebut mengompori,” kata Guru Besar ini

“Kemudian tergantung juga siapa yang berbicara. Kalau Ibu (termohon) mungkin, mungkin tidak ada yang datang. Kalau ibu sebagai tokoh, mungkin juga massa yang mendengar tokohnya akan datang, akan menghadiri kegiatan ulang tahun ibu,” imbuhnya.

Baca Juga: FBI Bakal Beri Imbalan Ini untuk Siapapun yang Tahu Pelaku Bom saat Ada Kisruh di Capitol Hill

Baca Juga: Peduli Ibu-ibu, Pemerintah Beri BLT PKH Rp200 Ribu di Januari 2021, Cek Nama Penerima di Sini!

Dalam sidang tersebut, saksi ahli juga menjawab pertanyaan dari pihak Rizieq yang juga ingin mendapatkan jawaban apakah mengundang menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan masuk dalam penghasutan atau tidak.

Karena pertanyaan yang diajukan permohon mengulang penjelasan ahli yang sudah ditanyakan termohon. Hakim mengambil jalan tengah dengan menanyakan kembali kepada ahli.

Hakim menanyakan kepada ahli untuk memperjelas apa dasar undangan Maulid yang dilakukan pada masa pandemi masuk dalam penghasutan.

Baca Juga: 3 Golongan Ini Akan Disuntik Vaksin Bareng Presiden Jokowi, Satgas Covid-19: Cerminkan Keamanan

Baca Juga: Perjalanan Elon Musk Sampai Jadi Orang Terkaya di Dunia, Pernah Miskin Sampai Mau Jual Rumah

“Ini dalam keadaan PSBB, apakah konteks itu dapat dikategorikan penghasutan, dasarnya apa?” tanya hakim.

“Penghasutan. Berdasarkan orang berbondong-bondong datang. Mengundang orang membuat orang jadi datang, karena ada aturan tidak boleh berkerumun, jadi itu menghasut,” jawab ahli bahasa. ***

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x