Kamu Bisa Dapat Bansos BLT PKH Rp200 ribu Tiga Bulan, Begini Cara Cek Nama Penerimanya

- 7 Januari 2021, 21:17 WIB
Bisa Dapat Bansos BLT PKH Rp 200 ribu Setiap Tiga Bulan, Begini Cara Cek Nama Penerimanya di dtks.kemensos.go.id
Bisa Dapat Bansos BLT PKH Rp 200 ribu Setiap Tiga Bulan, Begini Cara Cek Nama Penerimanya di dtks.kemensos.go.id /Instagram Kemensos RI

SEMARANGKU - Cara dapat bantuan BLT PKH atau Program Keluarga Harapan Rp200 ribu diberikan pemerintah mulai dari Januari 2021.

Salah satu penerima bansos BLT PKH adalah ibu-ibu hingga lansia dengan jumlah bantuan sebesar Rp200 ribu setiap tiga bulan sepanjang tahun 2021.

Dengan kata lain, bansos BLT PKH Rp200 ribu akan disalurkan pada bulan Januari, April, Juli, dan terakhir Oktober.

Baca Juga: Sudah Bisa Diklaim Mulai Sekarang, Begini Cara Dapat Token Gratis PLN Januari 2021

Baca Juga: Jelang Pensiun! Kapolri Jenderal Pol Idham Azis Dapat Dua Penghargaan Bergengsi

Masyarakat bisa memeriksa secara online apakah dirinya terdaftar sebagai penerima bansos tersebut di laman dtks.kemensos.go.id.

Cara lengkapnya adalah sebagai berikut:

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/

2. Pilih NIK, masukkan nomor NIK, dan nama sesuai KTP

3. Isikan kode verifikasi sesuai dengan captcha yang ada di sebelah kirinya

4. Klik Cari

Baca Juga: Buka Suara! China Komentari Kerusuhan Demokrasi di Amerika Serikat, Ini Katanya!

Baca Juga: Ini Ketentuan MUI Saat Salat di Masjid Selama PSBB di Jateng 11-25 Januari

Ada pun beberapa target lain dari bansos BLT PKH ini, yaitu ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, dan penyandang disabilitas. Jumlah bantuan yang diberikan tidak sama antara satu kategori dengan yang lain.

Berikut ini adalah rinciannya:

anak usia dini 0-6 tahun Rp 250.000/bulan

Ibu hamil/nifas Rp 250.000/bulan,

penyandang disabilitas berat Rp 200.000/bulan,

Baca Juga: Joe Biden Resmi Menang Pilpres AS, Donald Trump: Transisi Akan Tetap Terjadi, Namun ….

Baca Juga: Ekonom Sebut PSBB Jawa-Bali Justru Jadi Pupuk Pertumbuhan Ekonomi, Begini Penjelasannya

Orang tua lanjut usia Rp 200.000/bulan.

Anak sekolah tingkat SD sebesar Rp 75.000/bulan,

Anak sekolah tingkat SLTP sebesar Rp 125.000/bulan,

Anak sekolah tingkat SLTA sebesar Rp 166.000/bulan.

Perlu diingat, setiap keluarga hanya bisa mendaftarkan hingga empat orang. Jika dalam satu keluarga terdapat lebih dari empat orang, disarankan untuk mendaftarkan anggota keluarga yang nilai bantuannya lebih besar.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah