Baca Juga: KTP Tak Terdaftar di dtks.kemensos.go.id Masih Bisa Dapat Bantuan BST Rp 300 Ribu, Ikuti Langkah Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 49 Tahun 2020 itu disebutkan HET Urea yang semula Rp 1.800 per kilogram telah dinaikan Rp 450 sehingga jadi Rp 2.250 per kilogram nya. Pupuk SP-36 yang semula HET nya 2.000 per kilogram, kini naik Rp 400 sehingga menjadi Rp 2.400 per kilogram nya.
Pupuk ZA yang semula Rp 1.400 naik Rp 300 sehingga menjadi Rp 1700 per kilogram. Organik granul naik sebesar Rp 300 per kilogram, yang semula Rp 500 menjadi Rp 800. Sedangkan NPK tidak mengalami kenaikan HET, tetap Rp 2.300 per kilogram.
Karena Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 itu telah diteken maka ia meminta Pemprov Jateng untuk menyampaikan keluhan keberatan pada Kementerian.
Baca Juga: Pastikan Dapat Bantuan UMKM BPUM yang Cair Hingga Akhir Januari 2021! Cek Penerima di Link Eform BRI
Baca Juga: Bisa Klaim Mulai Hari Ini! Ayo Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Bulan Januari 2021 dengan 3 Cara
“Saya mendorong Pak Gubernur (Ganjar Pranowo) untuk menyurati Mentan (Syahrul Yasin Limpo) agar membatalkan kenaikan HET pupuk bersubsidi ini,” ujar Richadl. ***