Politikus di Jateng Desak Ganjar Pranowo Surati Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ada Apa?

- 7 Januari 2021, 07:01 WIB
Sekretaris Komisi B DPRD Jateng, Muhamad Ngainirrichadl.
Sekretaris Komisi B DPRD Jateng, Muhamad Ngainirrichadl. /Dok. Humas DPRD Jateng.

SEMARANGKU – Politikus di Jateng mendesak Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk segera menyurati Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Alasannya, ada kebijakan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang tak tepat serta memberatkan para petani di masa pandemi dan meminta Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk menyampaikannya.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga diminta untuk melihat kondisi petani secara riil saat ini sehingga merespon cepat kebijakan kementerian dengan menyurati langsung Mentan Syahrul Yasin Limpo agar dilakukan revisi.

Baca Juga: Jelang Pensiun, Jenderal Idham Azis Kirim Surat ke Jokowi, Sarankan Calon Kapolri Baru?

Baca Juga: Andin Tak Mengerti, Aldebaran Luluh dan Lakukan Ini untuk Angga! Bocoran Ikatan Cinta RCTI 7 Januari

Politikus yang mendesak Ganjar Pranowo agar segera menyurati Mentan Syahrul Yasin Limpo itu diantaranya adalah Muhamad Ngainirrichadl. Richadl yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi B DPRD Jateng yang membidangi pertanian tak terima dengan kebijakan Menteri Pertanian terbaru.

Yaitu soal kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020.

“Saya banyak mendapatkan keluhan dari petani terkait pupuk, soal kelangkaan pupuk, harga yang mahal dan lain lain. Belum lagi hasil panen kadang tidak sesuai dengan harapan,” kata Richadl yang merupakan politikus PPP ini, Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: Tersangka Video Syur Minta Maaf ke Publik, Gisel: Itu Masa Lalu Saya!

Baca Juga: KTP Tak Terdaftar di dtks.kemensos.go.id Masih Bisa Dapat Bantuan BST Rp 300 Ribu, Ikuti Langkah Ini

Dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 49 Tahun 2020 itu disebutkan HET Urea yang semula Rp 1.800 per kilogram telah dinaikan Rp 450 sehingga jadi Rp 2.250 per kilogram nya. Pupuk SP-36 yang semula HET nya 2.000 per kilogram, kini naik Rp 400 sehingga menjadi Rp 2.400 per kilogram nya.

Pupuk ZA yang semula Rp 1.400 naik Rp 300 sehingga menjadi Rp 1700 per kilogram. Organik granul naik sebesar Rp 300 per kilogram, yang semula Rp 500 menjadi Rp 800. Sedangkan NPK tidak mengalami kenaikan HET, tetap Rp 2.300 per kilogram.

Karena Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 itu telah diteken maka ia meminta Pemprov Jateng untuk menyampaikan keluhan keberatan pada Kementerian.

Baca Juga: Pastikan Dapat Bantuan UMKM BPUM yang Cair Hingga Akhir Januari 2021! Cek Penerima di Link Eform BRI

Baca Juga: Bisa Klaim Mulai Hari Ini! Ayo Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Bulan Januari 2021 dengan 3 Cara

“Saya mendorong Pak Gubernur (Ganjar Pranowo) untuk menyurati Mentan (Syahrul Yasin Limpo)  agar membatalkan kenaikan HET pupuk bersubsidi ini,” ujar Richadl. ***

Editor: Endro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah