SEMARANGKU – Di tengah kondisi pandemi Covid 19, diam-diam ternyata pemerintah menaikkan harga pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Daftar harga pupuk terbaru itu tertera pada peraturan yang baru.
Kenaikan harga pupuk bersubsidi itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Naiknya harga pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian ini dinilai sangat memberatkan petani, apalagi saat ini petani juga terkena dampak negatif pandemi Covid 19.
Baca Juga: Berat Badan Bisa Turun Hingga 7 Kg dalam Seminggu Jika Lakukan Diet Ini, Simak Informasinya
Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Pastikan Tempat Pengungsian Gunung Merapi Aman
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jateng, Riyono mengatakan kenaikan harga pupuk bersubsidi itu cerminan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat.
Sebagaimana rilis dari Fraksi PKS Jateng, Riyono menjelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 itu disebutkan harga eceran tertinggi pupuk urea yang semula Rp 1800 per kilogram telah dinaikan Rp 450 sehingga jadi Rp 2250 per kilogram nya.
Pupuk SP-36 yang semula HET nya 2.000 per kilogram, kini naik Rp 400 sehingga menjadi Rp 2.400 pet kilogram nya.
Baca Juga: Kontrak Berakhir 8 Januari 2021, Fans Ramal Nasib MAMAMOO, Agensi BTS Dibawa-bawa