Baca Juga: KLIK www.pln.co.id dan WA untuk Dapat Token Listrik Gratis PLN, Cair Mulai Besok!
ZA yang semula Rp 1.400 naik Rp 300 sehingga menjadi Rp 1700 per kilogram. Organik granul naik sebesar Rp 300 per kilogram, yang semula Rp 500 menjadi Rp 800. Sedangkan NPK tidak mengalami kenaikan HET, tetap Rp 2.300 per kilogram.
Menurutnya, kenaikan yang rata-rata diatas 30 persen itu membuat petani sangat terpukul karena semakin berat untuk membeli pupuk.
‘’Apa alasan pemerintah menaikkan HET Pupuk bersubsidi di tengah kondisi Pandemi? Petani adalah kelompok rentan di pedesaan yang hidupnya sangat tergantung dengan hasil produksinya. Harusnya bukan dinaikan, tetapi diberi subsidi langsung ke petani,’’ tambah Riyono, Rabu 6 Januari 2021.
Baca Juga: Cara Mudah Dapat BST Rp300 Ribu per KK via dtks.kemensos.go.id, Ada yang Beda, Catat!
Baca Juga: Maaf, Kartu Prakerja 2021 Hanya untuk 7 Kriteria Ini, Berikut Cara Daftarnya
Ia menilai kebijakan menaikkan HET pupuk bersubsidi ini dilakukan dengan diam-diam. Bahkan banyak pihak yang tidak mengetahui.
Selanjutnya, Riyono meminta pembatalan kenaikan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi tersebut. ***