Baca Juga: Ini Alasan Wakil Presiden Ma'ruf Amin Tidak Akan Divaksin di Tahap Pertama
- Masuk ke laman dtks.kemensos.go.id.
- Pilih ID, kemudian pilih ID berupa NIK.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Lalu masukkan nama sesuai yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
- Klik ‘Cari’.
- Nanti akan muncul pop up data penerima bantuan sosial dari Kemensos.
Jika di hasil pencarian tercatat sebagai penerima bantuan sosial Rp 300 ribu, penerima bantuan memenuhi syarat dan dapat segera mencairkan bantuannya.
Jika di hasil pencairan NIK KTP tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, segera datangi Dinas Sosial di kabupaten masing-masing untuk mengecek ketersediaan data.
Baca Juga: Wiku Adisasmito: Kualitas Penanganan Pasien Covid-19 Masih Fluktuatif, Perlu Ditingkatkan
Baca Juga: TEGANG! Iran Minta Interpol Tangkap 48 Penjabat AS, Ada Nama Donald Trump?
Uang bantuan tersebut bisa dicairkan melalui kantor pos seperti yang telah dipaparkan pemerintah sebelumnya.***