Mulai Januari Sekolah Tatap Muka Dibolehkan, Kemendikbud: Tapi Tidak Wajib!

- 3 Januari 2021, 19:33 WIB
Sejumlah siswa mengikuti belajar tatap muka pertama di SDN-1 Lhokseumawe, Aceh, Senin 9 November 2020.
Sejumlah siswa mengikuti belajar tatap muka pertama di SDN-1 Lhokseumawe, Aceh, Senin 9 November 2020. /ANTARA/Rahmad

SEMARANGKU - Pihak Kemendikbud menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) tidak diwajibkan, meskipun boleh untuk dilaksanakan.

Kemendikbud sebelumnya memperbolehkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Januari 2021, namun dengan tegas pihaknya mengatakan bahwa pembelajaran tatap muka tidak wajib dilakukan.

Pernyataan pembelajaran tatap muka tidak wajib dilakukan itu ditegaskan oleh Plt Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na'im.

Baca Juga: Periksa Progres Bandara Ngloram di Blora, Ganjar Pranowo: Sebentar Lagi Selesai

Baca Juga: Update Vaksin Covid-19, Pemerintah Distribusikan 3 Juta Dosis Sinovac Hari Ini

Plt Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na'im mengatakan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan orang tua siswa.

"PTM sifatnya harus tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," jelas Ainyn, Minggu, 3 Januari 2021, dikutip dari PMJ News.

Selain keputusan pengadaan pembelajaran atau sekolah tatap muka ada di tangan orang tua.

Baca Juga: Gajah Sumatera Mati di Aceh Utara, BKSDA: Ada Perubahan Warna di Bagian Ini...

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x