Agustus
10 Agustus Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah
17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 Tahun
September
Tidak ada hari libur nasional
Oktober
19 Oktober Maulid Nabi Muhammad SAW
November
Tidak ada hari libur nasional
Baca Juga: Wali Kota Semarang Atur Jam Operasional Cafe-Restoran di Malam Tahun Baru, Cek di Sini
Desember
24 Desember Cuti Bersama Hari Raya Natal
25 Desember Hari Raya Natal
27 Cuti Bersama Hari Raya Natal
Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada situs resminya yang diterbitkan pada 11 September 2020, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 sebanyak 23 hari, ada beberapa kantor dan layanan publik yang harus tetap beroperasi pada hari libur.
Kantor pemerintah dan perusahaan yang melayani langsung masyarakat, seperti rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) diwajibkan untuk tetap buka dengan menugaskan pegawainya untuk tetap masuk dengan membagi jatah cuti dan libur mereka.
Baca Juga: Jadwal TV Indosiar Kamis 31 Desember 2020, Catat Jam Tayang Konser Happy New Year Indonesia 2021
Bank ditetapkan juga harus buka pada hari libur nasional dan cuti bersama yang jatuh di luar hari Sabtu dan Minggu. Perusahaan lain yang memberikan layanan keamanan dan ketertiban, listrik, telekomunikasi, dan air minum juga diwajibkan untuk buka.***