SEMARANGKU - Inilah daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Dalam menyambut Tahun Baru 2021, Pemerintah telah menentukan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Dalam daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2021, terdapat hari libur nasional berjumlah enam belas hari dan cuti bersama berjumlah tujuh hari. Bulan Mei mendapat hari libur sebanyak empat hari.
Baca Juga: Merinding, Gempa Ini Berpotensi Munculkan Tsunami yang Bisa Sapu Selatan Pulau Jawa
Baca Juga: Daftar Pemenang MBC Drama Awards 2020, Park Hae Jin Raih Penghargaan Utama
Hari libur nasional dan cuti bersama 2021 ini ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 10 September 2020 lalu melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 642/2020, Nomor 4/2020, dan Nomor 4/2020.
Berikut adalah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 yang berlaku di Indonesia:
Januari
1 Januari Tahun Baru 2021 Masehi
Baca Juga: Resmi! Ini Deretan Bansos yang Langsung Cair di Januari 2021, Siap Dapat Lagi?